di Filipina, Like Sembarangan di FB Bisa Kena 12 Tahun Penjara


Filipina merupakan salah satu Negara dengan pengguna Facebook cukup banyak di kawasan Asia Tenggara. Pengguna Facebook di negara ini ada sebanyak 29 juta orang, Merupakan angka terbesar kedua setelah Indonesia.

Namun para pengguna Facebook di negara ini, saat ini tak bisa sembarangan ngelike sebuah posting atau status di Facebook. karena ada peraturan yang bisa memungkinkan pengguna facebooknya terkena Hukuman12 tahun penjara.

facebook


Hal inilah yang akhir-akhir ini diberlakukan oleh pemerintah Filipina. Dalam Hukum ini pemerintah mempunyai hak menghukum kepada warganya yang ngelike posting sembarangan di faebook, apalagi yang berbau, fitnah, sara ataupun hal lainnya yang merugikan orang lain dan melanggar norma.
menurut pihak pemerintah, Hukum tersebut diberlakukan terkait dengan adanya kebebasan yang luas untuk mengeluarkan pendapat di dunia maya/internet. Senator Teofisto Guingona III mengatakan bahwa bertindak di internet haruslah dipertanggung jawabkan. Dan, dengan hukum tersebut, dia berharap agar masyarakat Filipina berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak di jejaring sosial dan memanfaatkan jejaring sosial dengan benar.
“Jika Anda klik like, Anda dapat dituntut dan jika Anda share, Anda juga bisa dituntut,” ujar Guingona kepada CBS News.
Cukup aneh memang. apalagi jika seseorang yang me-like harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, inilah kenyataan yang harus dihadapi oleh masyarakat Filipina saat ini.


Share ke :

About Syakir Rahman

Syakir rahman adalah seorang blogger, dan juga front-end web developer. Kunjung website pribadinya disini : http://www.syakirurohman.net
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar