Filipina merupakan salah satu Negara dengan pengguna Facebook cukup banyak di kawasan Asia Tenggara. Pengguna Facebook di negara ini ada sebanyak 29 juta orang, Merupakan angka terbesar kedua setelah Indonesia.
Namun para pengguna Facebook di negara ini, saat ini tak bisa sembarangan ngelike sebuah posting atau status di Facebook. karena ada peraturan yang bisa memungkinkan pengguna facebooknya terkena Hukuman12 tahun penjara.
Hal inilah yang akhir-akhir ini diberlakukan oleh pemerintah
Filipina. Dalam Hukum ini pemerintah mempunyai hak menghukum kepada warganya
yang ngelike posting sembarangan di faebook, apalagi yang berbau, fitnah, sara
ataupun hal lainnya yang merugikan orang lain dan melanggar norma.
menurut pihak pemerintah, Hukum tersebut diberlakukan
terkait dengan adanya kebebasan yang luas untuk mengeluarkan pendapat di dunia
maya/internet. Senator Teofisto Guingona III mengatakan bahwa bertindak di
internet haruslah dipertanggung jawabkan. Dan, dengan hukum tersebut, dia
berharap agar masyarakat Filipina berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak di
jejaring sosial dan memanfaatkan jejaring sosial dengan benar.
“Jika Anda klik like, Anda dapat dituntut dan jika Anda
share, Anda juga bisa dituntut,” ujar Guingona kepada CBS News.
Cukup aneh memang. apalagi jika seseorang yang me-like harus
dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, inilah kenyataan yang
harus dihadapi oleh masyarakat Filipina saat ini.
Share ke :
0 comments:
Posting Komentar